25-05-2023-314-IMG_20230525_224727.jpg

Istimewa

Oleh: Ismail Ratusimbangan 

 

MAHKAMAH konstitusi adalah lembaga terakhir yang menguji produk hukum di Indonesia, dimana produk hukum tersebut yang dibuat lembaga legislatif dan eksekutif, yang diuji para pihak yang mengajukan, karena dianggap ada permasalahan dengan produk hukum tersebut.

Namun jika kita perhatikan akhir - akhir ini keputusan dari Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan beberapa perkara, banyak yang menilai tidak mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat, lembaga ini lebih dominan memutus penuh dengan rasa kepentingan penguasa.

Coba kita perhatikan dari beberapa produk hukum yang di uji materilkan di Mahkamah Konstitusi berakhir dengan keputusan kepentingan penguasa dari pada keberpihakan kepada nilai-nilai keadilan.

Penulis uraikan satu persatu produk hukum yang di uji di Mahkamah Konstitusi seperti Undang Undang Pemilu tentang Presiden Threshold.
Dari sekian banyak pengajuan uji materiil semua berakhir dengan penolakan, namun penolakan tersebut tidak masuk logika hukum, dimana isi keputusan bagi pengaju yang tidak memiliki legal standing mereka katakan tidak memenuhi syarat.

Sementara bagi mereka yang mengajukan memiliki legal standing keputusan yang mereka keluarkan Mahkamah Konstitusi tidak berhak mengadili.

Begitu juga dengan uji materiil Undang Undang Omnibus Law, dimana undang-undang tersebut banyak di tolak beberapa pihak,

Mahkamah Konstitusi seakan telah tertutup mata hati tidak menerima apa yang di ajukan sementara kita tahu Undang Undang Cipta Kerja banyak permasalahan menyangkut kepentingan masyarakat.

Terakhir uji materiil Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satu wakil ketua mengajukan uji materiil tentang masa jabatan Ketua KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, tentunya masyarakat bertanya kepentingan siapa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Sekarang uji materiil tentang sistem Pemilu Proposional Terbuka menjadi tertutup. Dan, yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat, sebab seharusnya Mahkamah Konstitusi, mengetahui bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat bukan di tangan partai, partai politik hanya sebagai alat untuk kepentingan kekuasaan.

Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan menjadi Proposional Tertutup, berarti rakyat sama saja beli kucing dalam karung.

Dari beberapa uraian penulis diatas, pertanyaan bagi masyarakat, masih patut kah Mahkamah Konstitusi dipertahankan atau di tiadakan 

Sebab dari uraian kejadian diatas rakyat tidak sebodoh yang dipikirkan, karena terlalu vulgar permainan yang di perankan dan dipertontonkan , oleh Mahkamah Konstitusi saat ini, tidak seperti sebelumnya.

Jika saja Mahkamah Konstitusi adalah sebagai benteng terakhir pengujian produk hukum sudah tidak lagi independen lantas, mau kemana lagi keadaan dibawa, karena semakin parah nya kondisi mental mereka yang telah diberikan amanah.

Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, segera menyadarkan mereka yang saat sedang tersesat, karena dunia sudah tua setua umur mereka.

Allahuakbar!

 

Penulis: adalah Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri

Rekomendasi untukmu

Baca Juga